Pekerjaan galian adalah pekerjaan menggali tanah, penanganan, memindahkan atau menumpuk tanah bekas galian dari lokasi ke tempat lain yang sudah ditentukan. Pekerjaan galian biasanya dilaksanakan untuk mempersiapkan lubang untuk pondasi.

Pekerjaan urugan atau penimbunan mencakup pengadaan tanah urugan, kemudian dihamparkan ke lokasi yang akan diurug/ timbun kemudian dipadatkan menggunakan alat pemadat tanah. Tanah urugan dapat berasal dari tanah bekas galian dari pekerjaan yang sudah dilakukan sebelumnya, atau berasal dari tanah yang dipindahkan dari tempat lain (pengadaan).

Jenis Pekerjaan Tanah